(Foto Istimewa).
BANDUNG, FORMASNEWS.COM- Berdasarkan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 95 tahun 2022, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengalokasikan pergeseran dana belanja tidak terduga (BTT) untuk perlindungan sosial dampak inflasi sebanyak Rp9,2 miliar.
Dalam pembahasannya di Balai Kota Bandung, Sekretaris Daerah, Ema Sumarna menyampaikan, dana ini akan digelontorkan selama tiga bulan ke depan dari Oktober-Desember 2022.
“Sebanyak 2 persen dari dana BTT yang kita lakukan pergeseran jadi dana transfer umum untuk tiga bulan ke depan. Dimulai sejak Oktober-Desember,” ujar Ema, Rabu, 7 September 2022.
Ia menjelaskan, dana ini akan digunakan untuk program Padat Karya. Sebuah program yang melibatkan masyarakat rawan ekonomi untuk menggarap beberapa program kerja.
Beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terlibat di antaranya Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), dan Dinas Koperasi UKM (Diskopukm).
“Disnaker bisa melaksanakan kegiatan semacam Padat Karya seperti perbaikan drainase. Kita arahkan masyarakat yang masuk kelompok Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) juga, mereka yang rawan secara ekonomi,” ucapnya.
Sudah ada tiga kecamatan yang diakomodasi dalam APBD murni dalam 2022. Untuk sisa 27 kecamatan lainnya akan diakomodasi dalam kegiatan berbasis Padat Karya ini.
“Maka dari itu, kita juga sedang menghitung berapa kebutuhan yang nanti akan diajukan,” katanya.
Sedangkan, melalui Dishub Kota Bandung akan dilakukan efisiensi Trans Metro Bandung (TMB) dan bus sekolah. Transportasi yang biasanya beroperasi delapan kali, sekarang jadi enam kali.
“Dengan adanya peluang seperti ini, maka ritasinya kita kembalikan ke awal. Dengan catatan untuk tidak ada potensi kenaikan tarif. Termasuk juga bus sekolah tetap gratis dan operasionalkan,” jelasnya.
Sedangkan Padat Karya lewat Diskopukm Kota Bandung, akan dilakukan pendataan para pelaku UKM terlebih dahulu.
“Masalah bentuk kegiatan, dikembalikan ke dinas masing-masing. Kita segera rangkai dalam bentuk usulan sesuai dengan Perwal 95. Rencananya Senin sudah ada Perwal baru tentang ini,” imbaunya.
Di lokasi yang sama, Kepala Diskopukm Kota Bandung, Atet Dedi Handiman menuturkan, bantuan produktif usaha mikro (BPUM) itu akan diadakan kembali. Teknis pendataannya akan dikoordinasikan dengan kecamatan agar tidak terjadi dobel data.
“Tadi ada masukan dari Dinsos juga, agar pelaku-pelaku usahanya masuk juga dalam data DTKS. Sehingga akan kami cocokkan dengan data Dinsos,” tutur Atet.
Ia menambahkan, para pelaku UKM yang akan disasar adalah usaha-usaha kecil nonrumahan, seperti pedagang surabi, gorengan, cakue, dan cuanki.
“Karena harus ada skala prioritas. Kalau dari UMKM kan banyak. Mencari skala prioritasnya itu bisa dari DTKS. Sehingga tidak secara intuitif, tapi harus mengetahui kondisi lapangan. Sehingga nanti tepat sasaran,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Distribusi Perdagangan dan Pengawasan Kemetrologian Disdagin Kota Bandung, Meiwan Kartiwa menuturkan, pihaknya akan mengadakan Pasar Murah di 30 kecamatan selama tiga bulan.
“Kita melakukan persiapan dari sekarang. Kita bekerja sama dengan Bulog, Wilmar, dan CV. Harga di bawah pasaran,” tutur Meiwan.
Beberapa komoditi yang akan disediakan dalam Pasar Murah antara lain, beras, tepung, minyak, dan telur.
“Kita pilih komiditi yang tidak cepat masa jualnya atau expirednya lama,” imbuhnya. (din)
Dari Sekolah, BRI BO Sukabumi Dorong Pelajar Jadi Generasi Cerdas Finansial
BRI Region 9 Bandung Perkuat UMKM di Era AI, Dewi Hestiningrum Sari Raih Penghargaan
BRI Gandeng Taspen Tingkatkan Perlindungan dan Literasi Keuangan Pensiunan di Cirebon
BRI Peduli Serahkan Ambulans untuk Wingdik 300/Teknik, Perkuat Layanan Kesehatan di Subang
BRI Perkuat Sinergi dengan TNI, Yonzipur 3/YW Terima Bantuan Ambulans untuk Layanan Kemanusiaan
BRI dan YBM BRILian Salurkan Survival Kit untuk Korban Kebakaran Kampung Adat di Sukabumi
BRI Peduli Rayakan Hari Anak Nasional 2026 dengan Kelas Inspirasi dan Bantuan Pendidikan di Subang
Hari Pajak Nasional, BRI Setor Rp19,1 Triliun ke Negara pada Kuartal I 2026
BRI Percepat Pembiayaan Sektor Produktif, KUR Tembus Rp84,36 Triliun Hingga Mei 2026
BRI Peduli Serahkan Ambulans ke Polres Kuningan, Perkuat Layanan Darurat untuk Masyarakat
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa