Plt. Kepala Dinas Sosial Kota Bandung, Tono Rusdiantono Hendroyono. (Foto Istimewa)
BANDUNG, FORMASNEWS.COM- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus mendorong penyelenggara Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) dan Undian Gratis Berhadiah (UGB) lebih tertib, akuntabel dan transparan.
Hal itu untuk mencegah terjadinya kasus penyimpangan dan penyalahgunaan PUB dan UGB di tengah masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Plt. Kepala Dinas Sosial Kota Bandung, Tono Rusdiantono Hendroyono saat menghadiri Sosialisasi Izin Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) dan Undian Gratis Berhadiah (UGB) Tingkat Kota Bandung di Hotel Grand Asrilia Kota Bandung, Kamis 14 Juli 2022.
Tono mengatakan, PUB dan UGB menjadi potensi besar dalam penanganan kesejahteraan sosial sehingga butuh dikawal dengan baik saat pengajuan perijinannya agar tidak dimanfaatkan oleh pihak tertentu.
“Saat ini sedang ramai adanya kasus penyimpangan, sehingga kita melakukan sosialisasi. Pencegahan praktik penipuan salah satu tugas dinsos, maka kami minta seluruh stakeholder dapat membantu pemerintah mendeteksi praktik ilegal,” katanya.
Diapun mengajak seluruh stakeholder yang menyelenggarakan PUB dan UGB untuk berkolaborasi menyelesaikan permasalahan sosial di Kota Bandung.
“Tidak mungkin Pemda menyelesaikan permasalahan sosial dengan APBD salah satu harapannya jadi PUB. Kepercayaan masyarakat tergerus akibat adanya kasus kemarin (ACT), kita harus kembalikan kepercayaan itu,” kata dia
Sementara itu, Pengelola Data SDS Kementerian Sosial RI Moch. Hanifa Yulifian mengatakan, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak penipuan oleh oknum tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan penyelenggaraan UGB atau PUB.
“Kebijakan Kemensos RI perlu dipahami bersama sehingga tercipta sinergitas, keseragaman dan keharmonisan dalam setiap pelaksanaan tugas terkait pelaksanaan UGB atau PUB,” tuturnya saat menjadi narasumber
Kesadaran masyarakat untuk patuh dan taat terhadap peraturan dan ketentuan tentang penyelenggaraan UGB dan/atau PUB perlu ditingkatkan.
Dia mengatakan, PUB dan UGB telah diatur dalam Permensos No. 4 tahun 2021 tentang penyelenggaraan UGB dan Permensos No. 8 tahun 2021 tentang penyelenggaraan PUB.
“Kegiatan berhadiah seperti ini harus diawasi, agar masyarakat tidak mudah tertipu oleh oknum penyelenggara UGB dan PUB yang tidak bertanggung jawab,” katanya.
Sosialisasi tersebut dihadiri 250 orang yang terdiri dari lembaga, yayasan, LKS, Pelaku Usaha dan OPD serta Kecamatan se-Kota Bandung. (rob)
BRImo Bawa Nasabah Asal Sukabumi ke Camp Nou
Insan BRILian Turun Langsung Bantu Korban Kebakaran di Regol Bandung
BRILink Melejit di Sukabumi, 4.658 Agen BRI Layani Transaksi Rp47,3 Triliun
Dominasi Sektor Perdagangan, Penyaluran KUR BRI Cibadak Tembus Rp107,8 Miliar
BRI Perkuat Peran Sosial Lewat TJSL, Bantuan Sembako Disalurkan ke Warga Ciamis
Mahasiswa Unpad Diajak Membaca Arah Industri Perbankan di Tengah Disrupsi AI dan Fintech
Kolaborasi BRI dan Yayasan di Cirebon Perkuat Layanan Kemanusiaan Berbasis Komunitas
Rajutan UMKM Tasikmalaya Tembus Italia, BRI Dukung Permodalan Lewat KUR
BRILIANPRENEUR BRI Cetak UMKM Go Global, Restu Mande Tembus Forum Ekonomi Dunia
BRIncubator 2026 Dibuka, Ini Cara dan Syarat UMKM Jawa Barat Ikut Program BRI
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa