Suasana dalam kegiatan. (Foton Istimewa)
BANDUNG, FORMASNEWS.COM- Di era canggih, kita tidak bisa lepas dari barang elektronik. Namun, barang-barang elektronik ini memiliki masa berlaku dan berpotensi jadi sampah elektronik.
Untuk diketahui, sampah elektronik yang tidak dikelola dengan baik bisa berdampak negatif. Mulai dari pencemaran lingkungan, hingga kerusakan saraf manusia, hingga cacat fisik bisa terjadi karena limbah elektronik.
Nah, karena itu, rasanya penting bagi kita untuk sama-sama sadar perlakuan (treatment) terhadap sampah elektronik ini dengan tidak membuangnya sembarangan.
Bagi warga Kota Bandung, ada beberapa titik yang bisa anda jadikan tempat pembuangan (drop point) bagi anda yang hendak membuang sampah elektronik. Simak ulasannya yuk!
1. Sekretariat DPRD Kota Bandung Lokasi Sekretariat DPRD Kota Bandung ini di Jalan Sukabumi Nomor 30 Kota Bandung, atau tepatnya berada di Gedung DPRD Kota Bandung.
2. Mal Bandung Electronic City Anda juga bisa membuang sampah elektronik ke titik ini. Lokasinya pun cukup familiar bagi masyarakat Kota Bandung.
3. SMA Negeri 3 dan SMA Negeri 5 Bandung Letak dua sekolah ini boleh disebut bertetangga, yakni di Jalan Belitung Kota Bandung. Anda bisa membuang sampah elektronik di sini.
4. Kantor Kecamatan Rancasari dan Mandalajati Lokasinya di Jalan Bumi Santosa Nomor 12, Kecamatan Cipamokolan, Bandung. Sedangkan Kantor Kecamatan Mandalajati terletak di di Jalan Pasir Impun Nomor 33, Kota Bandung.
5. SMK Negeri 5 Bandung Anda bisa membuang sampah elektronik di sini juga. Letaknya di Jalan Bojongkoneng Nomor 17A, Cibeunying Kidul.
6. Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung Anda bisa langsung menyimpan atau membuang sampah elektronik di titik ini. Bagi anda yang belum tahu, Kantor DLH Kota Bandung terletak di Jalan Sadang Tengah, Kota Bandung.
Selain titik-titik di atas, anda juga bisa membuang sampah elektronik di bank sampah terdekat.
Melalui laman Instagramnya, DLH Kota Bandung mengingatkan jika sampah elektronik bisa diolah.
“Para warga bisa menyipan e-waste (sampah elektronik) kecil seperti batere, remote, handphone, lampu neon, dan lain-lain,” jelas keterangan resmi DLH Kota Bandung.
Artinya, mulai sekarang, kita bisa menyesuaikan lokasi-lokasi pembuangan sampah elektronik tadi. Pilih lokasi yang relatif mudah dijangkau, ya. Jadi, kita tidak lagi membuang sampah elektronik sembarangan. (ray)
bank bjb Raih Penghargaan Indeks Integritas Bisnis Lestari dari Transparency International Indonesia dan TEMPO
bank bjb Dorong Pertumbuhan Bisnis Berkelanjutan 2025, Melalui Sustainability Bond
bank bjb Tandatangani Nota Kesepahaman, Pemanfaatan Produk dan Layanan Sucofindo
PT DAHANA Akan Hadiri Pameran Konstruksi Indonesia 2024
Rapat Kerja Bersama Dinas KUKM, Komisi B Dorong Pengembangan UMKM Berkarakter Bandung
Komisi II DPRD Jabar Dorong Kesejahteraan Pelaku Pertanian
Dukung The Papandayan Jazz Fest 2024, bjb Siapkan Program Nabung dan Diskon Dapatkan Tiketnya
Bank bjb Tawarkan ORI026 Dengan Imbal Hasil Hingga 6,4%
Jaga Pelayanan Nasabah, bjb Raih Penghargaan ICustomer Service Quality Award 2024
bank bjb Raih Penghargaan, di Ajang Road to CNBC Indonesia Awards 2024
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa