Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung, H. Aries Supriyatna, S.H., M.H., menjadi narasumber Talk Show Radio Rase FM 102,3, dengan tema PPDB Kota Bandung Tahun 2022, bertempat di Studio Rase FM Bandung, Jumat, (3/6/2022)./Foto : Ridwan.
BANDUNG, FORMASNEWS.COM- Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung, H. Aries Supriyatna, S.H., M.H., menjadi narasumber Talk Show Radio Rase FM 102,3, dengan tema Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bandung Tahun 2022, bertempat di Studio Rase FM Bandung, Jumat, (3/6/2022) lalu.
Aries Supriyatna menyampaikan, secara prinsip pelaksanaan PPDB tahun 2022 ini sama dengan tahun 2021 Hal tersebut ditetapkan berdasarkan peraturan Kemendikbud.
Oleh karena itu, di Kota Bandung pun Perwal yang berlaku tetap mengacu pada perwal tahun 2021. ‘Jadwal pelaksanaan PPDB sistemnya masih sama, yakni ada proses pengisian data, pendaftaran dan pengumuman serta daftar ulang. Untuk pengisian data dibagi 2 tahap, yakni tahap 1 dan tahap 2,” ujarnya.
Aries menjelaskan, tahap 1 diperuntukkan bagi Jalur Afirmasi, Prestasi dan Perpindahan Tugas Orang Tua. Untuk pengisian data diri mulai tanggal 23 Mei-10 Juni, pendaftaran calon peserta 13-17Juni, pengumuman 24 Juni dan daftar ulang 27-28 Juni 2022.
Sedangkan tahap 2 menjadi tahapan bagi calon siswa Jalur Zonasi. Pengisian data berlaki 25 Mei-10 Juni, pendaftaran calon peserta 27 juni-1 juli, pengumuman 8 juli serta daftar ulang 11-12 juli 2022.
Berdasarkan informasi dari Dinas Pendidikan, kuota PPDB Kota Bandung tahun 2022 menyediakan kuota bagi SMP berjumlah 14.592 dan kuota pelajar SD 23.968. Adapun kuota PPDB SMA menjadi ranah Pemerintah Provinsi.
Aries mengatakan, bagi warga yang terdaftar di DTKS Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) harus melampirkan kartu kesejahteraan sosial seperti, KIS, KIP, PKH dsb. Lampiran ini bisa dijadikan sebagai persyaratan.
Apabila masih ada warga yang kurang mampu dan belum terdaftar di Data DTKS, bisa datang langsung ke kantor kelurahan untuk dibuatkan surat keterangan tidak mampu, serta dibawa ke musyawarah kelurahan sebagai upaya pengajuan untuk masuk ke DTKS oleh pihak kelurahan.
“Terkait jalur prestasi dan prestasi non akademis yakni, akademis berdasarkan nilai rapor, sementara non akademis anak tersebut pernah juara seni, olahraga, dsb, itu bisa dijadikan kelengkapan jalur prestasi,” katanya.
Aries berharap, pelaksanaan PPDB pada tahun 2022 bisa jauh lebih baik dari tahun sebelumnya.
“Saya tidak ingin ada orang tua yang tidak menyekolahkan anaknya, dan tidak ada yang menghadapi kesulitan. Mudah-mudahan di akhir pelaksanaan PPDB semua masyarakat bisa tertawa bergembira anak-anaknya bisa sekolah semua,” tutur Aries. (Nicko)
bank bjb Raih Penghargaan Indeks Integritas Bisnis Lestari dari Transparency International Indonesia dan TEMPO
bank bjb Dorong Pertumbuhan Bisnis Berkelanjutan 2025, Melalui Sustainability Bond
bank bjb Tandatangani Nota Kesepahaman, Pemanfaatan Produk dan Layanan Sucofindo
PT DAHANA Akan Hadiri Pameran Konstruksi Indonesia 2024
Rapat Kerja Bersama Dinas KUKM, Komisi B Dorong Pengembangan UMKM Berkarakter Bandung
Komisi II DPRD Jabar Dorong Kesejahteraan Pelaku Pertanian
Dukung The Papandayan Jazz Fest 2024, bjb Siapkan Program Nabung dan Diskon Dapatkan Tiketnya
Bank bjb Tawarkan ORI026 Dengan Imbal Hasil Hingga 6,4%
Jaga Pelayanan Nasabah, bjb Raih Penghargaan ICustomer Service Quality Award 2024
bank bjb Raih Penghargaan, di Ajang Road to CNBC Indonesia Awards 2024
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa