Terdakwa Drs.H.Asep Dadang Kadarusman, saat mendengarkan putusan dari majelis hakim yang di gelar di ruang 3 PN Kelas I A Bandung, Rabu (26/1/2022)./Foto : Yara.)
BANDUNG, FORMASNEWS.COM- Sidang dugaan tindak pidana korupsi, terhadap Drs.H.Asep Dadang Kadarusman mantan lurah desa Parungmulya Kecamatan Ampel Kabupaten Karawang, dengan agenda Pembacaan putusan digelar Pengadilan Negeri (PN) Kelas.1 A khusus Bandung, Rabu (26/1/2022).
Dalam amar putusan yang di bacakan oleh ketua majelis hakim Sulistiono, SH.MH mengatakan, bahwa dakwaan Jaksa Penuntut umum dengan Nomor: Reg.Perkara : 99/Pidsus-TPK/2016/PN.Bdg, batal demi hukum dan memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum.
Hakim juga, memerintahkan kepada JPU untuk memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan Martabatnya.
Sementara kuasa hukum terdakwa Supriyadi dan Regi Julian usai sidang, (26/1/2022) kepada wartawan mengatakan, putusan yang di berikan kepada klien kami sikap adil yang di berikan majelis hakim sudah tepat karena dinilai putusan ini sudah cukup Objektif dan perlu di catat Hakim bukan hanya sebagai corong Undang- undang dalam perkara quo.
“Akan tetapi majelis hakim yang Mulia, dapat menjadi corong keadilan sehingga putusan ini kami nilai sangat objektif,” ujarnya.
Untuk itu, pihaknya sangat menyayagkan dalam surat tuntutannya yang telah menuntut kliennya dimana untuk menghukum seseorang harus didasarkan pada pembuktian materil yang maksimal karena dari bukti materil itulah dapat mengetahui apakah terdakwa telah bersalah atau tidak melakulan tindak pidana sebagai mana tuntutan JPU
“Akan tetapi didalam persidangan dan sebagai mana yang di sampaikan dalam amar putusan tadi, sebagaimana di sampaikan majelis hakim bahwa Jaksa tidak bisa memberikan bukti bukti yang cukup,” katanya.
Sehingga berdasarkan Pasal 143 ayat (2 ) KUHP pidana menentukan surat dakwaan harus jelas, Cermat dan lengkap memuat semua unsur unsur tindak pidana yang di dakwakan. “Maka dalam hal ini, saya lihat dakwaan saudara JPU masih belum memenuhi persyaratan yang di maksud oleh Undang- undang,” tegas Suryadi. (Yara)
bank bjb Raih Penghargaan Indeks Integritas Bisnis Lestari dari Transparency International Indonesia dan TEMPO
bank bjb Dorong Pertumbuhan Bisnis Berkelanjutan 2025, Melalui Sustainability Bond
bank bjb Tandatangani Nota Kesepahaman, Pemanfaatan Produk dan Layanan Sucofindo
PT DAHANA Akan Hadiri Pameran Konstruksi Indonesia 2024
Rapat Kerja Bersama Dinas KUKM, Komisi B Dorong Pengembangan UMKM Berkarakter Bandung
Komisi II DPRD Jabar Dorong Kesejahteraan Pelaku Pertanian
Dukung The Papandayan Jazz Fest 2024, bjb Siapkan Program Nabung dan Diskon Dapatkan Tiketnya
Bank bjb Tawarkan ORI026 Dengan Imbal Hasil Hingga 6,4%
Jaga Pelayanan Nasabah, bjb Raih Penghargaan ICustomer Service Quality Award 2024
bank bjb Raih Penghargaan, di Ajang Road to CNBC Indonesia Awards 2024
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa