Kapolsek Binong IPTU Edi Juhedi S.Pd.I. MM (kiri), sedang memberikan pengarahan kepada aggotanya sebelum operasi yustisi di gelar, Sabtu malam (10/7/202). Foto : SONY.
SUBANG, FORMASNEWS.COM- Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Binong, bersama tiga pilar di wilayah Kecamatan Binong Kabupaten Subang, melakukan operasi yustisi secara gabungan dalam rangka pengawasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah setempat, Sabtu malam (10/7/202)
Pelaksanaan Operasi yustisi, PPKM Darurat pada malam tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Binong IPTU Edi Juhedi S.Pd.I. MM, mulai pukul 20.00 WIB dengan melibatkan sejumlah anggota Polsek Binong, Satpol PP Kecamatan Binong, dan beberapa anggota Koramil Binong.
Tim operasi yustisi gabungan Polsek Binong, sedang melakukan operasai kepada warung yang masih buka batas waktu yang di tentukan, Sabtu malam (10/7/202). Foto : SONY.
Menurut Kapolsek Binong IPTU Edi Juhedi S.Pd.I. MM, kegiatan operasi yustisi gabungan ini dilakukan sebagai wujud implementasi Inpres Nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan Protokol kesehatan (Prokes) dan Inmendagri Nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan Perwali Nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
“Kami akan keliling diwilayah Kecamatan Binong dan Tambakdahan, untuk memberikan teguran kepada pemilik warung dan kios-kios yang buka untuk supaya ditutup. Selain itu juga, kamai akan membubarkan jika masih ada warga masyarakat yang masih berkerumun dimalam hari. Seperti telah ditentukan batas jam malam sampai pukul 20.00 WIB,” tutur Edi.
Untuk itu pihaknya menghimbau kepada warga masyarakat Binong dan Tambakdahan agar mentaati apa yang telah diatur oleh pemerintah atas diberlakukannya PPKM Darurat sampai tanggal 20 Juli 2021 nanti. Pemberlakukan PPKM Darurat ini, tidak lain hanya untuk keselamatan warga masyarakat, dari ganasnya Wabah pandemi Covid-19 yang sekarang ini ada kenaikan cukup tajam.
“Saya minta warga masyarakat, bisa mematuhinya PPKM Darurat ini hingga selesai. Untuk kegiatan operasi yustisi seperti ini juga kami akan terus lakukannya baik pada waktu siang hari ataupun malam, sampai batas akhir PPKM Darurat tanggal 20 Juli 2021. Maka itu, saya juga berharap dengan operasi yustisi ini bisa menekan anggka penyebaran Covid-19,” tegas Edi (SONY)
BRI Gandeng Taspen Tingkatkan Perlindungan dan Literasi Keuangan Pensiunan di Cirebon
BRI Peduli Serahkan Ambulans untuk Wingdik 300/Teknik, Perkuat Layanan Kesehatan di Subang
BRI Perkuat Sinergi dengan TNI, Yonzipur 3/YW Terima Bantuan Ambulans untuk Layanan Kemanusiaan
BRI dan YBM BRILian Salurkan Survival Kit untuk Korban Kebakaran Kampung Adat di Sukabumi
BRI Peduli Rayakan Hari Anak Nasional 2026 dengan Kelas Inspirasi dan Bantuan Pendidikan di Subang
Hari Pajak Nasional, BRI Setor Rp19,1 Triliun ke Negara pada Kuartal I 2026
BRI Percepat Pembiayaan Sektor Produktif, KUR Tembus Rp84,36 Triliun Hingga Mei 2026
BRI Peduli Serahkan Ambulans ke Polres Kuningan, Perkuat Layanan Darurat untuk Masyarakat
BRI Gandeng Gereja di Bandung Salurkan Ratusan Paket Sembako bagi Masyarakat Rentan
BRI Perkuat Sinergi dengan Lapas Banjar Lewat Bantuan Ambulans Program TJSL
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa