Plt Walikota Cimahi Ngatiyana, sedang memberikan arahan terkait PPKM di wilayah Kota Cimahi. (Foto : Ist)
CIMAHI, FORMASNEWS.COM- Sebagaimana aturan yang disampaikan Pemerintah Pusat, berupa menerapkan ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi, akan menerapkan PPKM atau Lockdown di tingkat RT/RW. Penerapan itu, terutama bagi RT/RW yang kondisinya masuk di zona merah.
Plt. Walikota Cimahi Ngatiyana mengatakan, penerapkan PPKM tingkat RT/RW tetap mengacu kepada ketentuan aturan Pemerintah pusat. “Selain itu, karena melihat kondisi penyebaran Covid-19 di Kota Cimahi sudah semakin darut. Maka itu, perlu segera di terapkan PPKM tingkat RT/RW untuk menekan angka kasus Covi-19,” ujarnya kepada wartawan di Cimahi, Selasa (6/7/2021).
Dikatakan Ngatiyana, paska libur lebara atau sejak tanggal 29 Juni 2021 Kota Cimahi masuk zona merah sesuai data dari Pemerintah Provinis (Pemprov) Jabar. Maka sejalan, dengan ini, dilaksanakan PPKM Mikro-Darurat, pihaknya tetap menginduk arahan dan petunjuk pemerintah pusat dan Gubernur Jabar. Sebagaimana yang di umumkan Pemerintah pusat PPKM Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali.
Kebijakan yang berlaku mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021, direspon oleh Pemerintah Kota (Penkot) Cimahi, masalahnya di Kota Cimahi juga cukup tajam lonjakan kasus Covid-19 dan penyebaran varian baru virus Corona tersebut. Dengan dilaksanakannya, PPKM darurat akan membatasi berbagai aktivitas masyarakat secara lebih ketat.
“Kita ikuti sesuai aturan mengenai bentuk dan operasionalnya. Untuk kesiapan Pemkot sendiri dalam menerapkan PPKM atau Lockdown RT/RW kami tinggal menerapkan terutama di wilayah zona merah yang membutuhkan penanganan khusus. Yaitu, terdapat 731 RT kategori zona merah penularan Covid-19 di Jabar,” tuturnya.
Lebih lanjut Ngatiyana menyatakan, berdasarkan data Pemkot Cimahi, terdapat 1 RT yang masuk zona merah. Wilayah RT tersebut masuk Kelurahan Cibeureum Kecamatan Cimahi Selatan. “Maka itu, kepada warga Cimahi saya minta untuk tetap melaksanakan Protokol kesehatan yang ketat dengan 5 M. Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas,” katanya.
Namun, demikin bila saja dilaksanakan Lockdown RT/RW di zona merah ,berdasarkan pernyataan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dibutuhkan dana sekitar Rp 3,41 juta setiap RT per hari. Dana itu, diperuntukan bantuan logistik, untuk penanganan penelusuran kontak atau tracing, alat pelindung diri (APD), disinfektan, dan penyediaan tempat cuci tangan. (Yat)
BRI Peduli Rayakan Hari Anak Nasional 2026 dengan Kelas Inspirasi dan Bantuan Pendidikan di Subang
Hari Pajak Nasional, BRI Setor Rp19,1 Triliun ke Negara pada Kuartal I 2026
BRI Percepat Pembiayaan Sektor Produktif, KUR Tembus Rp84,36 Triliun Hingga Mei 2026
BRI Peduli Serahkan Ambulans ke Polres Kuningan, Perkuat Layanan Darurat untuk Masyarakat
BRI Gandeng Gereja di Bandung Salurkan Ratusan Paket Sembako bagi Masyarakat Rentan
BRI Perkuat Sinergi dengan Lapas Banjar Lewat Bantuan Ambulans Program TJSL
BRI dan TNI Perkuat Kolaborasi Sosial Lewat Renovasi Masjid Annur di Kodim 0605 Subang
BRI Genjot Pembiayaan Properti dan Otomotif Lewat Consumer Expo 2026 di Bandung
Cashback hingga Kartu Debit FC Barcelona Jadi Magnet BRI di Indomaret Fun Bike 2026
BRI Perkuat Digitalisasi Transaksi Merchant di Bandung Lewat Program Merchant Lucky Ride
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa