Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor. (Foto :Ist)
BOGOR, FORMASNEWS.COM- Setelah banyak di beritakan di media massa baik cetak maupun online, tentang lamban dan leletnya penanganan dugaan korupsi PT. Prayoga Pertambangan dan Energi (PPE). Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, akhirnya angkat bicara soal kepastian hukum kasus yang menjerat PT. PPE Kabupaten Bogor yang belakangan ini ramai menjadi gunjingan masyarakat.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Kabupaten Bogor Bambang Winarno saat di temui di ruang kerjanya mengatakan, pihaknya sedang bekerja keras mengungkap kasus kerugian Negara yang diduga disalahgunakan oleh direksi lama PT. PPE. “Dengan kerugian, diduga antara sebesar Rp 8 hinga Rp. 12 miliar,” ujar Bambang, Jumat (16/4/2021).
Dikatakan Bangbang, pihaknya merasa heran dengan pemberitaan media yang mengatakan jika kerugian PT. PPE mencapai Rp 80 miliar. “Itu data dari mana, kita tidak tahu. Yang sedang kita dalami adalah dana Rp. 12 miliar, yakni pinjaman direksi dan dana representatif,” jelasnya.
Olehka rena itu, untuk kepastian hukum permasalahan ini, pihak Kejari Kabupaten Bogor melalui Kasie Pidsusnya kembali belum dapat memastikan kapan penetapan tersangka akan dilakukan oleh pihak keJaksaan. “Kita tidak bisa memastikan kapan penentuan ada tersangkanya. Karena saat ini sedang pandemi Covid-19, tidak bisa melakukan pemeriksaan secara mendalam kepada para saksi,” tambahnya.
Selain itu, ujar Bambang, pihaknya juga masih menunggu hasil audit dari BPK RI untuk kepastian kerugian negaranya. “Kalau perhitungan kami kisaran Rp 8-10 miliar. Tetapi kami masih menunggu hasil resmi audit BPK RI,” tuturnya.
Untuk itu, pihaknya meminta agar rekan-rekan media memahami kinerja dari Kejari Kabupaten Bogor. Meski dalam kondisi pandemi Covid-19, ujar Bambang, pihaknya tetap bekerja keras. “Sesuai arahan Presiden, mulai Maret sampai Oktober kan harus membatasi diri karena adanya Covid-19. Karena itu, kita tidak bisa sembarangan memanggil saksi-saksi,” katanya.
Terkait dengan persoalan ini, pihaknya tidak terima jika ada pihak pihak yang menyudutkan kejaksaan dengan tudingan lamban dan lelet dalam bekerja.
Sebagaimana diketahui, penanganan kasus PT. PPE yang diduga merugikan uang rakyat senilai Rp 80 milyar, sampai saat ini belum jelas akan berakhir seperti apa.Kasus yang mulai ditangani saat Kejari Cibinong dipimpin Bambang Hartoto dan Kasie Pidsus Roland dan dilanjutkan oleh Kasie Pidsus Bambang Winarno.
“Pihaknya, saat ini masih menunggu hasil audit BPK RI untuk menetapkan tersangka dalam kasus yang dilakukn oleh PT. PPE,” tegasnya. (Dauri)
Ribuan Aset BRI Dibuka untuk Masyarakat, Gebyar Lelang 2026 Digelar Serentak
BRI Peduli Sentuh Akar Persoalan Stunting Lewat Perbaikan Hunian di Ciamis
Renovasi Rumah Jadi Langkah BRI Peduli Dukung Pencegahan Stunting di Indramayu
Dari Sekolah, BRI BO Sukabumi Dorong Pelajar Jadi Generasi Cerdas Finansial
BRI Region 9 Bandung Perkuat UMKM di Era AI, Dewi Hestiningrum Sari Raih Penghargaan
BRI Gandeng Taspen Tingkatkan Perlindungan dan Literasi Keuangan Pensiunan di Cirebon
BRI Peduli Serahkan Ambulans untuk Wingdik 300/Teknik, Perkuat Layanan Kesehatan di Subang
BRI Perkuat Sinergi dengan TNI, Yonzipur 3/YW Terima Bantuan Ambulans untuk Layanan Kemanusiaan
BRI dan YBM BRILian Salurkan Survival Kit untuk Korban Kebakaran Kampung Adat di Sukabumi
BRI Peduli Rayakan Hari Anak Nasional 2026 dengan Kelas Inspirasi dan Bantuan Pendidikan di Subang
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa