Plt Walikota Cimahi Ngatiyana saat menghadiri sosialisasi UMK 2021. (Foto : Ist)
CIMAHI, FORMASNEWS.COM- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi, melakukan sosialisasi Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2021. Sosialisasi itu, terkait dengan adanya kenaikan UMK 3,27% dari tahun sebelumnya sebesar Rp. 3.135.918,- menjadi Rp. 3.241.929,00-. Kegiatan sosialisasi itu, bertempat di Aula Gedung Cimahi Techno Park, Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi, Rabu (31/03/2021)
Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengatakan, besaran tentang kenaikan UMK telah disahkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.744-Yanbangsos /2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 dan telah ditandatangani oleh Gubernur Jawa Bara M. Ridwan Kamil tanggal 21 November Tahun 2020 lalu.
Dikatakan Ngatiyana UMK yang baru ini sebenarnya sudah berjalan. Namun, ada kendala teknis karena sistemnya belum berjalan, maka baru bisa dilaksanakaan sosialisasi sekarang ini. “Alhamdulillah hari Ini ada narasumber dari pihak Apindo juga dari pihak tenaga kerja sudah hadir untuk mengikuti sosialisasi tentang besaran UMK, “ ujarnya.
Besaran kenaikan UMK tahun 2021 ini, merupakan jalan tengah untuk menjembatani kepentingan kedua belah pihak, baik dari pihak pekerja maupun para pengusaha di Kota Cimahi. Ngatiyana mengklaim bahwa besaran UMK ini sudah bisa diterima oleh kedua belah pihak.
Apabila seandainya terdapat permasalahan dan/atau perselisihan ke depannya, Ia meminta agar dapat dikoordinasikan dan diselesaikan melalui aturan dan ketentuan yang berlaku dalam mekanisme hubungan industrial sehingga tidak menimbulkan suatu konflik yang besar diantar kedua belah pihak.
“Sampai saat ini belum ada laporan yang keberatan, sampai sekarang tidak ada perusahaan yang menyampaikan keberatan tentang upah minimum kota ini, berarti Alhamdulillah perusahaan-perusahaan semuanya sudah menyetujui untuk UMK ini diterapkan di Kota Cimahi dan Alhamdulillah semuanya bisa diajak kerjasama diajak komunikasi,” terang Ngatiyana.
Ngatiyana berharap melalui kegiatan sosialisasi tersebut, akan tercipta suasana yang kondusif antara pengusaha dengan para pekerja atau buruh di Kota Cimahi. “Untuk itu, saya meminta kepada kalangan pengusaha untuk memenuhi hak-hak para pekerjanya, baik menyangkut UMK maupun hak-hak dasar lainnya seperti cuti dan istirahat.(H. AR/Yat)
Ribuan Aset BRI Dibuka untuk Masyarakat, Gebyar Lelang 2026 Digelar Serentak
BRI Peduli Sentuh Akar Persoalan Stunting Lewat Perbaikan Hunian di Ciamis
Renovasi Rumah Jadi Langkah BRI Peduli Dukung Pencegahan Stunting di Indramayu
Dari Sekolah, BRI BO Sukabumi Dorong Pelajar Jadi Generasi Cerdas Finansial
BRI Region 9 Bandung Perkuat UMKM di Era AI, Dewi Hestiningrum Sari Raih Penghargaan
BRI Gandeng Taspen Tingkatkan Perlindungan dan Literasi Keuangan Pensiunan di Cirebon
BRI Peduli Serahkan Ambulans untuk Wingdik 300/Teknik, Perkuat Layanan Kesehatan di Subang
BRI Perkuat Sinergi dengan TNI, Yonzipur 3/YW Terima Bantuan Ambulans untuk Layanan Kemanusiaan
BRI dan YBM BRILian Salurkan Survival Kit untuk Korban Kebakaran Kampung Adat di Sukabumi
BRI Peduli Rayakan Hari Anak Nasional 2026 dengan Kelas Inspirasi dan Bantuan Pendidikan di Subang
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa