Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Ricky Gustiadi, sedang diwawancara wartawan, Jumat (12/2/2021). Foto :Ist.
BANDUNG, FORMASNEWS.COM- Masyarakat Kota Bandung diimbau agar tidak melakukan parkir sembarangan di Kota Bandung. Karena, jika tidak, petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung bakal mengangkut atau mederek kendaraan yang terparkir sembarangan di badan jalan.
Aturan mengenai penderekan kendaraan parkir liar ini wacananya bakal segera diberlakukan bulan depan, dengan rujukan pada Peraturan Daerah (Perda).
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Ricky Gustiadi menjelaskan, kebijakan Peraturan Daerah (Perda) tersebut diharapkan dapat memberikan kesadaran dan kedisiplinan terhadap warga.
“Insya Allah tahun ini akan diimplementasikan. Kebijakan derek kendaraan di parkir liar telah tertuang di dalam peraturan daerah (perda) nomor 3 tahun 2020,” kata Ricky Gustiadi saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Jum’at (12/2/2021).
Segala sarana dan prasarana, Lanjut Ricky, dari segala sumber daya sudah diupayakan jauh sebelumnya. Meski diakuinya masih ada beberapa yang menjadi kendala.
“Saat ini kita akan terus melakukan sosialisasi tentang kebijakan perda derek kepada masyarakat di Bandung. Mudahan-mudahan dalam dua bulan ke depan bisa dilaksanakan,” ungkapnya.
Riky menambahkan, saat ini pihaknya baru memimiliki dua unit kendaraan derek tersebut. Di tahun depan ia menargetkan bisa bertambah.
“Kita minimal untuk kendaraan dibutuhkan 5 unit kendaraan derek. Eksisting dua derek, satu truk, personil sudah ada, tempat ada, sistem aplikasi ada,” katanya.
Disamping itu, ia juga tengah mempersiapkan tempat, di mana nantinya mobil-mobil yang sudah diderek bisa didiakomodir di tempat yang siap dan leluasa. “Mudah-mudahan lebih baik derek saat ini dan menjamin barang bukti tidak hilang dan rusak ditempat penyimpanan,” katanya. (PenaKu.ID)
bank bjb Raih Penghargaan Indeks Integritas Bisnis Lestari dari Transparency International Indonesia dan TEMPO
bank bjb Dorong Pertumbuhan Bisnis Berkelanjutan 2025, Melalui Sustainability Bond
bank bjb Tandatangani Nota Kesepahaman, Pemanfaatan Produk dan Layanan Sucofindo
PT DAHANA Akan Hadiri Pameran Konstruksi Indonesia 2024
Rapat Kerja Bersama Dinas KUKM, Komisi B Dorong Pengembangan UMKM Berkarakter Bandung
Komisi II DPRD Jabar Dorong Kesejahteraan Pelaku Pertanian
Dukung The Papandayan Jazz Fest 2024, bjb Siapkan Program Nabung dan Diskon Dapatkan Tiketnya
Bank bjb Tawarkan ORI026 Dengan Imbal Hasil Hingga 6,4%
Jaga Pelayanan Nasabah, bjb Raih Penghargaan ICustomer Service Quality Award 2024
bank bjb Raih Penghargaan, di Ajang Road to CNBC Indonesia Awards 2024
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa