Salah seorang pelaku penmcabulan. (Foto Istimewa)
LAMPUNG UTARA, FORMASNEWS.COM- Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kali ini terjadi di Kecamatan Muara Sungkai Kabupaten Lampung Utara. Sebut saja Bunga (15) warga DESA Tulang Bawang Baru Kecamatan Bunga Mayang Lampung Utara yang telah menjadi korbannya, Rabu (2/12/2020)
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M, SIK. MSi melalui Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon Safrie SH Mengatakan telah mengamankan terduga pelaku seorang pemuda inisial AP (19) warga Desa Karang Sari Kecamatan Muara Sungkai Lampung Utara
AP di tangkap oleh tim opsnal Polsek Sungkai Selatan di pimpin Panit 2 Reskrim Bripka Bambang SH, ketika sedang berada di rumah temannya di Desa Sukadana Udik Kecamatan Bunga Mayang Lampung Utara pada (1/12/2020)pukul21.00 wib
Lanjut Kompol Arjon, awal mula kejadian pada hari Senin (23/11/2020) sekira pukul 14.00 Wib korban bersama teman sesama wanitanya Sis di susul oleh pelaku AP yang merupakan teman dekat (pacar korban), kemudian di ajak main kerumah pelaku AP di Desa Karang Sari, setibanya disana tidak lama kemudian datang teman pelaku NUR dan SPL, pelaku AP dan rekannya sambil meminum minuman keras (miras), selanjutnya pelaku mengajak korban masuk kedalam kamar hingga terjadi hubungan intim
Sekitar pukul 17.00 wib pelaku mengajak korban dan teman-temanya pergi menuju Desa Sukadana Udik, mereka ber lima menginap di gubuk kosong yangada di tengah kebun, di tempat ini rekan pelaku AP inisial Nur (DPO) turut mencabuli dengan memegang payudara serta alat vital korban
Hari Selasa (24/11/2020) sekira pukul 17.00 WIB ke lima orang tersebut pulang, namun korban Bunga masih di ajak pelaku AP menginap di rumahnya Sekira pukul 22.00 WIB. “Korban yang memang tengah dicari oleh orang tuanya itu mendapat informasi bahwa korban berada di rumah pelaku AP, kemudian lansung di jemput dan selanjutnya peristiwa tersebut di laporkan ke Polsek Sungkai selatan,” papar Arjon
Saat ini terduga pelaku AP tengah dilakukan proses penyidikan dan Terhadapnya dapat dijerat melanggar Pasal 81 ayat (1) dan lasal 82 ayat (1)UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi pasal 76D dan 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. (Duta Anggara)
bank bjb Raih Penghargaan Indeks Integritas Bisnis Lestari dari Transparency International Indonesia dan TEMPO
bank bjb Dorong Pertumbuhan Bisnis Berkelanjutan 2025, Melalui Sustainability Bond
bank bjb Tandatangani Nota Kesepahaman, Pemanfaatan Produk dan Layanan Sucofindo
PT DAHANA Akan Hadiri Pameran Konstruksi Indonesia 2024
Rapat Kerja Bersama Dinas KUKM, Komisi B Dorong Pengembangan UMKM Berkarakter Bandung
Komisi II DPRD Jabar Dorong Kesejahteraan Pelaku Pertanian
Dukung The Papandayan Jazz Fest 2024, bjb Siapkan Program Nabung dan Diskon Dapatkan Tiketnya
Bank bjb Tawarkan ORI026 Dengan Imbal Hasil Hingga 6,4%
Jaga Pelayanan Nasabah, bjb Raih Penghargaan ICustomer Service Quality Award 2024
bank bjb Raih Penghargaan, di Ajang Road to CNBC Indonesia Awards 2024
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa