KAB. BANDUNG, FORMASNEWS.COM – Sidang Paripurna DPRD Kab. Bandung, penandatanganan Nota Kesepahaman KUA/PPAS tahun Anggaran 2021 dan Persetujuan terhadap beberapa buah Raperda, berlangsung Selasa (13/10/2020) kemarin di gedung Paripurna DPRD Kabupaten Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Pada 2 laporan hasil pembahasan. Pembahasan mengenai Raperda Kota Baru Tegalluar dan Raperda Air Limbah Domestik, salah satunya dari Laporan Pansus V DPRD Kab. Bandung, yang disampaikan H Totong Samsudin, yang menyampaikan tentang Pengelolaan Air limbah Domestik.
Penandatanganan Nota Kesepahaman KUA/PPAS tahun Anggaran 2021 dan Persetujuan terhadap beberapa buah Raperda, berlangsung Selasa (13/10/2020) kemarin di gedung Paripurna DPRD Kabupaten Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Foto : Doc.
Pembahasan Raperda Pengelolaan limbah Air Domestik dilakukan berdasarkan hasil musyawarah, dalam rangka rancangan daerah. Pansus telah melaksanakan pembahasan tersebut dengan melakukan tahapan – tahapan, seperti Ekspos SKPD, melakukan Koordinasi, melaksanakan pembahasan subtansi yang dinamis dengan Disperkiman, Kemenhumkam, termasuk dengan sekretariat daerah.
Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik dipandang perlu untuk dibuatkan sekaligus untuk dijadikan Perda.
Pada UU 23 tahun 2013, harus diketahui penangananya terfokus pada bidang irigasi dan persampahan, merupakan kewenangan pemerintah provinsi dan daerah.
Maksud Raperda Penanganan Limbah Air Domestik agar dijadikan Perda adalah sebagai pedoman, dalam memberikan pelayanan air limbah domestik.
Sedangkan tujuannya mengembalikan kualitas air domestik, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Meningkatkan ekonomi masyarakat, serta menjadikan air limbah domestik menjadi sumberdaya.
Secara umum, air limbah dari rumah tangga saat ini dibuang ke sungai, sementara air limbah Septitank dibuang sembarangan, sehingga dipandang perlu dalam penanganan dan pengelolaannya. Selain itu, Raperda ini, akan membantu pemerintah dalam mencapai target pembangunan nasional,
Raperda pengelolaan limbah air domestik ini, terdiri dari 13 bab dan 73 pasal. Pansus V sepakat hasil pembahasan terkait Penanganan Air limbah domestik agar disetujui menjadi Perda. Sebagai mana yang telah disampaikan beberapa Pansus, akhirnya Raperda Pengelolaan limbah air dimestik dapat diterima dan disetujui oleh DPRD untuk dijadikan Perda.*(Ayi Purnama)
bank bjb Raih Penghargaan Indeks Integritas Bisnis Lestari dari Transparency International Indonesia dan TEMPO
bank bjb Dorong Pertumbuhan Bisnis Berkelanjutan 2025, Melalui Sustainability Bond
bank bjb Tandatangani Nota Kesepahaman, Pemanfaatan Produk dan Layanan Sucofindo
PT DAHANA Akan Hadiri Pameran Konstruksi Indonesia 2024
Rapat Kerja Bersama Dinas KUKM, Komisi B Dorong Pengembangan UMKM Berkarakter Bandung
Komisi II DPRD Jabar Dorong Kesejahteraan Pelaku Pertanian
Dukung The Papandayan Jazz Fest 2024, bjb Siapkan Program Nabung dan Diskon Dapatkan Tiketnya
Bank bjb Tawarkan ORI026 Dengan Imbal Hasil Hingga 6,4%
Jaga Pelayanan Nasabah, bjb Raih Penghargaan ICustomer Service Quality Award 2024
bank bjb Raih Penghargaan, di Ajang Road to CNBC Indonesia Awards 2024
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa