BANDUNG, FORMASNEWS.COM- Ketua Gugus Tugas penanggulangan dan penanganan Covid-19 Kota Bandung, Oded M Danial mengtakan, Angka reproduksi (Rt) Covid-19 Kota Bandung turun per tanggal 6 Oktober 2020. Atau angka reproduksi Covid-19 berada di angka 0,83. Turun 0,16 dari tanggal 24 September 2020 lalu. Angka itu, berada di bawah 1, sesuai standar Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Mengatakan hal itu, pada Rapat Terbatas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (selanjutnya ditulis Gugus Tugas Covid-19), di Pendopo Kota Bandung, Rabu (7/10/ 2020). “Ini artinya kasus Covid-19 di Kota Bandung sangat terkendali. Namun kami akan terus melakukan tindakan tindakan pelacakan dari segi epidemologi, surveilans, dan peningkatan pelayanan kesehatan,” ungkap Wali Kota Bandung Oded M. Danial saat jumpa pers.
Pada 27 Agustus-17 September 2020, Gugus Tugas Covid-19 sudah masif melakukan tes kepada 3.250 orang. Dari jumlah tersebut, 328 orang di antaranya dinyatakan positif. “Namun per hari ini alhamdulillah 100 persen sudah dinyatakan sembuh,” imbuh Oded.
Selain itu, terdapat tiga kecamatan yang tidak ada kasus konfirmasi positif Covid-19, yaitu Babakan Ciparay, Bandung Wetan, dan Cibiru. Jika ditinjau di lingkup kelurahan, ada 90 kelurahan yang bebas Covid-19. “Namun titik fokus kita ke 61 kelurahan yang masih terdapat kasus Covid-19 untuk terus kita pantau dan kita awasi,” tuturnya..
Gugus Tugas Covid-19 berencana akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di tingkat RT maupun RW untuk membatasi aktivitas masyarakat yang berisiko menularkan wabah. PSBM akan dilakukan secara proporsional di wilayah yang terkena wabah.
“Kami akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) baik di tingkat RT maupun RW secara proporsional dengan melihat dan mempertimbangkan jumlah kasus konfirmasi positif di wilayah tersebut,” katanya.
Terhadap kebijakan tersebut, Oded menjelaskan tidak akan mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) baru. Adapun penyesuaian aturan tentang PSBM akan dituangkan dalam Keputusan Wali Kota (Kepwal). “Kami tidak akan mengeluarkan Perwal baru. Perwal 37,46, dan 52 tahun 2020 masih berlaku. Adapun jika PSBM diberlakukan, akan diatur dalam Keputusan Wali Kota,” terangnya.
Sementara itu, skema buka tutup jalan masih akan dilanjutkan. Hal itu sesuai dengan rekomendasi dari Forkompimda, bahwa cara tersebut masih terbilang paling efektif dalam membatasi kerumunan. Operasi yustisi pun akan diperketat di seluruh wilayah kota. Seluruh personil pengamanan sudah siap melakukan tugas, baik polisi, TNI, Satpol PP, Dishub, hingga Linmas. (Bag/Nur)
Bukber di Roemah Kentang 1908, Menu Lezat, Parkiran Luas, Musala Nyaman
Pelatihan Katering dan Pastry, Wakil Wali Kota Bandung Dorong Jadi Pengusaha Mandiri
Jelang Idulfitri, Pengamat Sebut Ekonomi Kota Bandung Stabil, Kenaikan Harga jadi Tantangan
Pencinta Kuliner di Kota Bandung, Bisa Datang ke Ramela Resto di Grand Cordela Hotel
bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan
bank bjb Bersama Petani Mitra Binaan PT. Kelola Agro Makmur Lakukan Panen Raya Komoditi Edamame
bank bjb Raih Penghargaan Indeks Integritas Bisnis Lestari dari Transparency International Indonesia dan TEMPO
bank bjb Dorong Pertumbuhan Bisnis Berkelanjutan 2025, Melalui Sustainability Bond
bank bjb Tandatangani Nota Kesepahaman, Pemanfaatan Produk dan Layanan Sucofindo
PT DAHANA Akan Hadiri Pameran Konstruksi Indonesia 2024
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa