Ketua PWI Kabupaten Bandung H. Rahmat Sudarmaji. Foto : Ist.
KAB. BANDUNG, FORMASNEWS.COM – Berkaitan kembali terjadinya Pemanggilan Jurnalis oleh Pihak Bawaslu Kab. Bandung Ketua PWI Perwakilan Kab. Bandung kembali Angkat Bicara.
Menurut Ketua PWI Perwakilan Kab. Bandung H. Rahmat Sudarmaji mengatakan ada anggota PWI yang dipanggil oleh Bawaslu dan ini yang ketiga kalinya, ini karena sudah tiga kali maka tindak lanjut dari kami adalah akan segera berkoordinasi dengan tim advokasi PWI Jabar, ujarnya Rabu (07/10) di sekretariat PWI Kab. Bandung.
Rahmat, di internal PWI Kabupaten Bandung sendiri kita masih mempelajari apa isi dari pemanggilan tersebut. Kalau itu sebatas kewenangan dari Bawaslu, itu kita hormati, tapi kalau ada tindakan-tindakan intervensi terhadap jurnalistik, itu yang tidak kita terima, “Apalagi bila berkaitan dengan hasil produk pemberitaan seorang Jurnalis, ” tegas H. Rahmat.
Jadi intinya kata H. Rahmat, PWI Kab. Bandung masih mempelajari, di PWI ada bidang advokasi dan konsultasi, jadi kita lakukan dulu secara internal, apabila memang ada indikasi tindakan intervensi, maka saya akan melakukan langkah-langkah sesuai dengan kewenangan organisasi.
Seperti melayangkan surat keberatan ke KPU, ke komisi etik pengawas pemilu, termasuk ke Bawaslu. Surat dari yang bersangkutan (SE) sudah ada, tapi tidak ditulis pemanggilannya karena apa, hanya ada keterangan dimintai klarifikasi terkait berita, imbuh H. Rahmat.
Kalau hanya sekedar menanyakan apa benar saudara yang membuat berita, itu tidak apa-apa. Tapi kalau sudah mempertanyakan tentang narasumber misalnya, itu sudah masuk ke intervensi. Dan dikhawatirkan ini bisa jadi presiden buruk kedepan, setiap ada pengaduan masyarakat terkait berita, Bawaslu bisa seenaknya memanggil anggota PWI ( Wartawan) pada umumnya, ucap H. Rahmat Sudarmadji.
Sampai saat ini belum sampai ke ranah hukum. Saya mengimbau rekan rekan wartawan di bulan politik ini pasti wartawan tergusur ke dalam persoalan- persoalan politik, tapi saya harap semua rekan tetap ajeg dengan menjaga kode etik jurnalistik, paparnya.
Dan Berdasarkan UU. No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers Pasal 4 disebutkan bahwa : 1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara., 2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran., 3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi., 4. Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.* (Ayi Purnama)
Bukber di Roemah Kentang 1908, Menu Lezat, Parkiran Luas, Musala Nyaman
Pelatihan Katering dan Pastry, Wakil Wali Kota Bandung Dorong Jadi Pengusaha Mandiri
Jelang Idulfitri, Pengamat Sebut Ekonomi Kota Bandung Stabil, Kenaikan Harga jadi Tantangan
Pencinta Kuliner di Kota Bandung, Bisa Datang ke Ramela Resto di Grand Cordela Hotel
bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan
bank bjb Bersama Petani Mitra Binaan PT. Kelola Agro Makmur Lakukan Panen Raya Komoditi Edamame
bank bjb Raih Penghargaan Indeks Integritas Bisnis Lestari dari Transparency International Indonesia dan TEMPO
bank bjb Dorong Pertumbuhan Bisnis Berkelanjutan 2025, Melalui Sustainability Bond
bank bjb Tandatangani Nota Kesepahaman, Pemanfaatan Produk dan Layanan Sucofindo
PT DAHANA Akan Hadiri Pameran Konstruksi Indonesia 2024
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa