Kantor desa Padajaya Kecamatan jampangkulon Kabupaten Sukabumi. (Foto :Istmewa)
SUKABUMI, FORMASNEWS.COM- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), merupakan uang Negara yang harus disetor kepada Pemerintah. Uang dari PBB ini, diperuntukan segala pembangunan. Namun, sangat disayangkan untuk desa padajaya belum bisa menyetorkan PBB tahun 2020 secara lunas, karena uanya sebagian dipakai oleh dua Kadus bernisial Spm dan Prd.
Berdasarkan informasi diperoleh dilangan, Minggu (9/8/2020) desa padajaya Kecamatan Jampangkulon Kabupaten Sukabumi, kewajiban untuk menyetor PBB tahun 2020 Rp. 79 Juta. Namun desa Padajaya baru bisa menyetor uang PBB Rp. 37,8 Juta.
Menurut keterangan Kades padajaya, Ade Hermawan sewaktu dikonfirmasi di ruang kerjanya, membenarkan kalau desa padajaya masih belum bisa melunasi PBB. Karenakan uang PBB dari masyarakat sebesar Rp 37,8 juta terpakai oleh 2 orang kepala kedusunan (kadus).
“Bahkan sampai sekarang masih belum ada pertanggungjawaban, saya selaku kepala desa sudah tidak ada masalah. Semuanya sudah, saya jelaskan kepada pihak Kecamatan, “ungkapnya.
Kasi Pemerintahan Kecamatan Jampangkulon Soleh, ketika dihubungi terkait hal itu menerangkan, Kadus Spm datang ke kantor Kecamatan dengan tujuan untuk menjelaskan perihal uang yang dia pakai.
“Uang pajak dari masyarakat yang sempat kadus pakai Rp. 9 juta sudah diganti dan diserahkan kepada Kades. Sementara, uang PBB yang dipakai Prd Rp. 19 Juta belum bisa di pertanggung jawabkan, untuk sisanya sebesar Rp 9,8 Juta ada di Kades,” ujarnya.
Pelunasan PBB untuk desa Padajaya sudah ditentukan hingga 30 Juli 2020, namun masih belum bisa melunasi. Pihaknya Kecamatan memberikan toleransi atau tambahan waktu sampai tanggal 15 Agustus 2020. Sementara itu, Camat Jampangkulon Drs.H. Yayan M Suryana ketika ditemui dirunag kerjanya memaparkan, pihaknya berharap Kades Padajaya mengenai tunggakan PBB, supaya secepatnya untuk melunasi, mengingat batas waktu terakhir sampai bulan Juli 2020.
“Sekarang ini saya sedang terus memberikan pembinaan kepada para Kades dan stapnya, agar didalam menjalankan roda pemerintahan sesuai dengan apa yang sudah direncanakan, “tuturnya. (As) Editor : Dado
bank bjb Raih Penghargaan Indeks Integritas Bisnis Lestari dari Transparency International Indonesia dan TEMPO
bank bjb Dorong Pertumbuhan Bisnis Berkelanjutan 2025, Melalui Sustainability Bond
bank bjb Tandatangani Nota Kesepahaman, Pemanfaatan Produk dan Layanan Sucofindo
PT DAHANA Akan Hadiri Pameran Konstruksi Indonesia 2024
Rapat Kerja Bersama Dinas KUKM, Komisi B Dorong Pengembangan UMKM Berkarakter Bandung
Komisi II DPRD Jabar Dorong Kesejahteraan Pelaku Pertanian
Dukung The Papandayan Jazz Fest 2024, bjb Siapkan Program Nabung dan Diskon Dapatkan Tiketnya
Bank bjb Tawarkan ORI026 Dengan Imbal Hasil Hingga 6,4%
Jaga Pelayanan Nasabah, bjb Raih Penghargaan ICustomer Service Quality Award 2024
bank bjb Raih Penghargaan, di Ajang Road to CNBC Indonesia Awards 2024
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa