Oded sedang memberikan keterangan soal releksasi tempat hiburan (Foto Istimewa)
BANDUNG, FORMASNEWS.COM-Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan melakukan relaksasi sektor hiburan di Kota Bandung dengan seleksi protokol kesehatan secara ketat. Tempat hiburan yang dimaksud yaitu karaoke, bioskop, pub, diskotik dan bar.
Syaratnya, setiap pengelola tempat hiburan mengajukan surat permohonan ke Pemkot Bandung untuk beroperasi kembali. “Jika dipandang tidak lolos oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, maka tidak akan diberikan persetujuan relaksasi. Untuk spa, panti pijat belum diberikan relaksasi,” jelas Wali Kota Bandung, Oded M. Danial usai Rapat Terbatas Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bandung di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Jumat, 7 Agustus 2020.
Oded sedang melakukan kegiatan rapat perihal releksasi tempat hiburan. (Foto istimewa)
“Harus ada jaminan dari pengelola tempat hiburan tersebut agar tidak terbentuk klaster baru,” lanjutnya. Nantinya tempat-tempat hiburan yang telah mengajukan dan diizinkan beroperasi akan diawasi Satuan Tugas Khusus dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
PSBM Cidadap Selain itu Oded menambahkan, Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) Cidadap akan diakhiri, mengingat saat ini klaster Sekolah Calon Perwira (Secapa) TNI Angkatan Darat sudah terkendali dan masyarakat Cidadap disiplin menjalankan PSBB.
“Kami sudah melakukan koordinasi terkait perkembangan Secapa, progresnya cukup baik dan terkendali maka dari itu PSBM Cidadap sepakat diakhiri,” jelasnya. Berdasarkan perkembangan terbaru di Kota Bandung, Oded menyebutkan, sudah dilaksanakan rapid test terhadap 35.017 orang atau 1,41 persen dari jumlah penduduk. Kemudian pelaksanaan swab PCR sebanyak 17.375 Orang.
Kendati demikian, Oded meminta warga tetap disiplin mengenakan masker. Terlebih saat ini Pemkot Bandung tengah penegakan operasi disiplin protokol kesehatan terutama penggunaan masker. “Kita tekankan edukasi terlebih dahulu untuk mendisiplinkan masyarakat,” tuturnya. (dan)
bank bjb Raih Penghargaan Indeks Integritas Bisnis Lestari dari Transparency International Indonesia dan TEMPO
bank bjb Dorong Pertumbuhan Bisnis Berkelanjutan 2025, Melalui Sustainability Bond
bank bjb Tandatangani Nota Kesepahaman, Pemanfaatan Produk dan Layanan Sucofindo
PT DAHANA Akan Hadiri Pameran Konstruksi Indonesia 2024
Rapat Kerja Bersama Dinas KUKM, Komisi B Dorong Pengembangan UMKM Berkarakter Bandung
Komisi II DPRD Jabar Dorong Kesejahteraan Pelaku Pertanian
Dukung The Papandayan Jazz Fest 2024, bjb Siapkan Program Nabung dan Diskon Dapatkan Tiketnya
Bank bjb Tawarkan ORI026 Dengan Imbal Hasil Hingga 6,4%
Jaga Pelayanan Nasabah, bjb Raih Penghargaan ICustomer Service Quality Award 2024
bank bjb Raih Penghargaan, di Ajang Road to CNBC Indonesia Awards 2024
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa