Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Bandung, Taspen Effendi, sedang memberikan keterangan terkait pedagang hewan kurban yang di trotoar, Kamis malam (30/7/2019). Foto : Istimewa.
BANDUNG, FORMASNEWS.COM- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, menjelang malan perayaan hari raya Iduladha 1441 Hijriah tahun 2020, melakukan penyisiran ke sejumlah ruas jalan. Hal itu guna memastikan para penjual hewan kurban tidak berjualan di atas trotoar.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Bandung, Taspen Effendi menyatakan, kegiatan berjualan hewan di atas trotoar itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat.
“Sampai hari ini ada beberapa tempat yang sudah kita sisir, terutama daerah jalan-jalan protokol seperti Jalan A.H. Nasution kemudian Jalan Soekarno-Hatta sampai ke Cibeureum. Disitu sudah marak sekali. Menurut data lebih dari 50 titik yang berjualan,” ucap Taspen di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Kamis malam (30/7/2019).
Selain di jalan protokol, lanjut Taspen, Satpol PP juga berkoorinasi dengan aparat kewilayahan di tingkat kecamatan untuk menyisir sejumlah trotoar yang digunakan tempat berjualan hewan kurban.
“Pedagangnya itu rata-rata dari luar Kota Bandung. Jadi mereka juga seenaknya di tortoar. Pasang patok, ada yang sampai pasang tenda juga. Itu kita tertibkan, lalu kita imbau juga untuk tetap memakai masker, jaga jarak dan menyediakan tempat mencuci tangan,” tegasnya.
Di tahap ini Taspen masih memberikan imbauan saja. Pedagang yang kedapatan berjualan di trotoar hanya diberikan sanksi sosial dan digiring untuk memindahkan lokasi berjualannya agar tidak di atas trotoar.
“Saya sangat prihatin sekali karena trotoar jadi banyak kotoran. Akhirnya kita beri sanksi sosial bersih-bersih dan disemprot kotoran hewannya. Kalau berjualan di trotoar tidak boleh, kalau jualannya di lahan atau persil itu silahkan saja. Masalah izinnya nanti sama kewilayahan,” bebernya.
Taspen mengungkapkan, apabila ada pedagang yang tetap membandel masih memakai trotoar, maka Satpol PP tidak akan segan menindak dengan sanksi dikenai denda paksa. “Apabila yang kemarin sudah diimbau masih tetap bandel, langsung berikan denda. Sesuai dengan perda Nomor 9 tahun 2019 itu mulai dari Rp 250.000 sampai denda paksa Rp 1 juta,” tegas Taspen. (Asp)
Editor : Yat
PT. DAHANA Lakukan Ekpansi Usaha, Dari Tasik Ke Subang Semakin Berkembang
Dapatkan Promo Mengejutkan di Golden Bay Live Seafood
Pelaku UMKM Gelar Produk Bermutu, Harga Murah di Bazar Ramadan
DIGI Goes to School Gagasan bjb, Disambut Berbagai Sekolah
Pemkab Subang Gelar GPM, Warga Belendung Antri Harga Beras Murah
Sandiaga Uno, Launching Resto & Cafe Wastukencana
Stabilkan Harga, Potensi Rawan Pangan, Pemkot Luncurkan GPM On The Road
Nikmatnya Kuliner di Samiya Cafe, Serasa kumpul di Rumah Sendiri
Wastukencana Resto & Cafe, Hidangan Nusantara Hingga Eropa
Sejumlah Pihak Respon Positif Penataan PKL oleh Pemkot Bandung
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa