Benny Wulur, pengacara PT Hayako Prima Indonesia, sedang berkonsultasi dengan Kapores Cimahi, menjelang eksekusi lahan di Jalan Raya Purwakarta, Kampung Asrama RT 2 RW 2 Desa Campaka Mekar Kecamatan Padalarang KBB, Kamis (16/7/2020). Foto : Yat
BANDUNG, FORMASNEWS.COM- Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, melakukan penetapan untuk mengeksekusi lahan milik PT Hayako Prima Indonesia di Jalan Raya Purwakarta, Kampung Asrama RT 2 RW 2 Desa Campaka Mekar Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Kamis (16/7/2020).
Eksekusi lahan perusahaan yang bergerak di bidang bengkel pemeliharaan tabung LPG ini, berdasarkan Penetapan PN Bale Bandung Nomor 11/pdt.KONS/2019/PN.Bib. Lahan dengan luas bidang 1.137 m2 dan luas bangunan 704 m2 bernilai UGR Rp 6.808.362.000. Putusan itu di nilai tidak mendasar dan, cacat hukum.
Pasalnya, lahan tersebut bukan milik PT Hayako Prima Indonesia melainkan milik Hendrew Sastra Husnandar. Selama ini, PT Hayako hanya menyewa ke Hendrew. Meski begitu, eksekusi oleh PN Bale Bandung tetap dilakukan. Padahal Hendrew selaku pemilik lahan tengah melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH).
“Untuk eksekusi seperti ini seharusnya pengadilan menunda dulu. Karena kami dari pihak Pak Hendrew sebagai pemilik lahan tidak pernah diajak musyawarah oleh BPN,” kata Kuasa hukum Hendrew Sastra Husnandar, Benny Wulur, di sela eksekusi
Lahan PT Hayako Prima Indonesia, yang akan di eksekusi oleh PN Bandung, di Jalan Raya Purwakarta, Kampung Asrama RT 2 RW 2 Desa Campaka Mekar Kecamatan Padalarang KBB, Kamis (16/7/2020). Foto : Yat
Benny menyatakan, jika saja pihaknya diajak musyawarah maka ada waktu selama 14 hari untuk mengajukan keberatan. Begitu juga jika sudah keluar putusannya, masih ada kesempatan untuk melakukan kasasi.
Tetapi, ujar dia, kenyataannya justru keluar penetapan dari pengadilan bahwa konsinyasi diberikan kepada PT Hayako Prima Indonesia. Bahkan eksekusi pun menyatakan lahan itu milik PT Hayako Prima Indonesia.
“Padahal PT Hayako itu tidak memiliki tanah. PT Hayako ini hanya menyewa lahan milik Pak Hendrew. Seharusnya kalau mau dieksekusi dilakukan di tanah atas nama Pak Hendrew, dan konsinyasinya juga (diberikan) kepadanya,” terang Benny.
Dengan begitu, ujar dia, apa yang dilakukan oleh PN Bale Bandung ini terjadi salah subjek hukum. “Ibaratnya, bagaimana mungkin pembeli memberikan uang kepada penyewa, sementara yang punya rumahnya diusir,” kata Benny
“Itu kan tidak betul. Pak Hendrew kehilangan haknya, karena dari awal dia tidak pernah diajak musyawarah, makanya terjadilah perbuatan melawan hukum karena eksekusi ini,” ujarnya.
Benny mengaku akan melayangkan surat kepada hakim pengawas di Mahkamah Agung (MA), Ketua Komisi Yudisial, Pengadilan Tinggi dan Ketua PN Bale Bandung.”Secara administratif saja tadi sudah salah, tahapan demi tahapan klien kami tidak pernah diajak berunding,” katanya.
“Eksekusi ini jelas cacat hukum. Dana konsinyasi diberikan kepada PT Hayako Rp 6 milliar, namun tidak diambil. Karena dia juga merasa itu bukan haknya. Ini hak klien kami, kerugian kami lebih dari Rp 18 miliar,” sambung Benny menegaskan.
Panitera PN Bale Bandung, Danry Purnama mengatakan, lahan yang ditempati PT Hayako tersebut dieksekusi untuk kepentingan negara, yakni terkena jalur KCIC. “Lahan milik PT Hayako yang dieksekusi ini sudah sesuai dengan penetapan pengadilan, dan akan digunakan untuk kepentingan umum atau kepentingan pemerintah,” ujar Danry.
“Kalau memang akan mengajukan keberatan atau gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) silakan,” ujar dia di sela eksekusi
Danry memberi contoh. Jika dalam prosesnya ada tata cara verifikasi pengadaan tanah, tata cara musyawarah, dan lainnya ada kesalahan, maka hukum tidak melarang pihak yang berkepentingan untuk mengajukan gugatan.
“Tapi sebenarnya, kita sudah memberikan kesempatan kepada para termohon yang tanahnya digunakan untuk kepentingan negara, dan keberatan mengenai masalah ganti rugi prosesnya sudah dilalui. Makanya, eksekusi ini merupakan langkah terakhir. Jika masih keberatan silakan ada jalur hukumnya,” tegasnya.(***)
Dari Blackpink Hingga Kue Rasa Jengkol Siap Semarakkan Suasana Lebaran
Jelang Lebaran 1445 Hijriyah Kodim 0605 Subang Gelar Bazar Murah
PT. DAHANA Lakukan Ekpansi Usaha, Dari Tasik Ke Subang Semakin Berkembang
Dapatkan Promo Mengejutkan di Golden Bay Live Seafood
Pelaku UMKM Gelar Produk Bermutu, Harga Murah di Bazar Ramadan
DIGI Goes to School Gagasan bjb, Disambut Berbagai Sekolah
Pemkab Subang Gelar GPM, Warga Belendung Antri Harga Beras Murah
Sandiaga Uno, Launching Resto & Cafe Wastukencana
Stabilkan Harga, Potensi Rawan Pangan, Pemkot Luncurkan GPM On The Road
Nikmatnya Kuliner di Samiya Cafe, Serasa kumpul di Rumah Sendiri
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa